Siapa yang Bertanggung Jawab dalam Pelaksanaan Aqiqah?

Pelaksanaan aqiqah merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam. Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai siapa yang seharusnya bertanggung jawab melaksanakan aqiqah untuk seorang anak. Berikut adalah beberapa pandangan ulama terkait hal ini:

  1. Tanggung Jawab Ayah
    Menurut mazhab Hambali dan Maliki, tanggung jawab pelaksanaan aqiqah berada pada ayah dari anak tersebut. Pendapat ini didasarkan pada hadis-hadis yang menjelaskan tentang aqiqah. Imam Ahmad bin Hambal juga menegaskan bahwa jika seorang anak belum diaqiqahkan oleh ayahnya, maka kewajiban tersebut tetap menjadi tanggung jawab sang ayah.
  2. Tanggung Jawab Anak atau Orang Tua
    Jika anak tersebut sudah dewasa dan memiliki kemampuan finansial, ia dapat mengaqiqahkan dirinya sendiri. Namun, jika anak belum mampu dan masih memiliki ayah, maka ayahnya yang bertanggung jawab. Jika ayah sudah tidak ada atau tidak mampu, kewajiban tersebut beralih kepada ibu. Pendapat ini didukung oleh Ibnu Hazm dari mazhab Dzahiri.
  3. Tanggung Jawab Wali atau Orang yang Menafkahi
    Menurut pendapat lain, yang bertanggung jawab melaksanakan aqiqah adalah orang yang menafkahi dan memelihara anak tersebut, tidak harus orang tua kandung. Sebagai contoh, Rasulullah SAW pernah mengaqiqahkan cucu beliau, Hasan dan Husain, karena saat itu Ali bin Abi Thalib sedang dalam kesulitan finansial. Pendapat ini sejalan dengan pandangan Imam Syafi’i, yang menyatakan bahwa tanggung jawab aqiqah berada pada orang yang menafkahi dan memelihara anak.
  4. Boleh Dilakukan oleh Siapa Saja
    Sebagian ulama, seperti Imam Ibnu Hajar dan Syaukani, berpendapat bahwa tidak ada ketentuan khusus mengenai siapa yang wajib melaksanakan aqiqah. Menurut mereka, aqiqah dapat dilakukan oleh siapa saja, baik itu ayah, ibu, wali, sanak saudara, atau bahkan orang lain yang ingin berkontribusi. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa tidak ada dalil yang secara tegas menentukan siapa yang bertanggung jawab.

Kesimpulan:
Dari berbagai pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak ada kesepakatan mutlak di kalangan ulama mengenai siapa yang bertanggung jawab melaksanakan aqiqah. Namun, secara umum, prioritas pertama adalah ayah, kemudian wali atau orang yang mengasuh anak, dan selanjutnya bisa dilakukan oleh sanak saudara atau orang lain yang ingin berpartisipasi. Yang terpenting adalah niat yang tulus dalam melaksanakan ibadah ini.