Aqiqah untuk Orang Dewasa: Apakah Masih Perlu Dilakukan?

Bagi seseorang yang sudah dewasa tetapi belum pernah diaqiqahkan oleh orang tuanya, muncul pertanyaan: Apakah ia masih perlu melaksanakan aqiqah meskipun orang tuanya sudah meninggal? Dan apakah diperbolehkan untuk melaksanakan aqiqah sendiri?

Mengenai hal ini, para ulama memiliki dua pendapat utama:

  1. Pendapat yang Menyatakan Disunahkan
    Sebagian ulama, seperti Atho’, Hasan al-Bashri, Muhammad bin Sirin, dan beberapa kalangan dari mazhab Syafi’i, berpendapat bahwa seseorang yang belum diaqiqahkan oleh orang tuanya disunahkan untuk melaksanakan aqiqah sendiri. Mereka merujuk pada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah mengaqiqahkan dirinya sendiri setelah diangkat menjadi nabi pada usia 40 tahun. Riwayat ini tercantum dalam kitab I’anathuth Thalibin (Syarah kitab Fathul Mu’in, Juz 2, Halaman 336). Oleh karena itu, menurut pendapat ini, tidak ada masalah jika seseorang yang sudah dewasa ingin melaksanakan aqiqah untuk dirinya sendiri.
  2. Pendapat yang Menyatakan Tidak Diwajibkan
    Di sisi lain, sebagian ulama, termasuk kalangan mazhab Syafi’i dan Ahmad bin Hambal, berpendapat bahwa aqiqah pada dasarnya adalah tanggung jawab orang tua atau wali yang memelihara anak tersebut. Jika orang tua tidak sempat melaksanakannya, maka tidak ada kewajiban bagi anak untuk mengaqiqahkan dirinya sendiri. Pendapat ini didasarkan pada fakta bahwa tidak ada perintah khusus dalam syariat yang mewajibkan seseorang untuk melaksanakan aqiqah sendiri.

Kesimpulan dan Saran:
Meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, tidak ada larangan bagi seseorang yang belum diaqiqahkan oleh orang tuanya untuk melaksanakan aqiqah sendiri. Beberapa ulama terdahulu, seperti Imam Hasan al-Bashri dan Muhammad bin Sirin, bahkan mencontohkan hal ini. Imam Hasan al-Bashri pernah menyatakan, “Jika belum sempat diaqiqahkan, maka lakukanlah aqiqah sendiri bagi anak laki-laki.” Sementara itu, Muhammad bin Sirin menceritakan bahwa ia mengaqiqahkan dirinya sendiri dengan seekor kambing.

Dengan demikian, bagi yang belum sempat diaqiqahkan oleh orang tuanya, melaksanakan aqiqah sendiri adalah suatu hal yang diperbolehkan dan tidak bertentangan dengan syariat. Namun, jika tidak melakukannya, hal itu juga tidak menjadi masalah karena tidak ada kewajiban yang mengikat.