Apabila pelaksanaan aqiqah bertepatan dengan bulan-bulan haji, apakah boleh menggabungkan hewan qurban dengan aqiqah, atau apakah kedua ibadah ini dapat dilakukan secara bersamaan? Ataukah aqiqah dan qurban merupakan dua hal yang berbeda?
Mengenai hal ini, para ulama memiliki pandangan yang berbeda, yang dapat dikelompokkan menjadi dua pendapat utama:
- Pendapat yang Membolehkan Penggabungan
Sebagian ulama, seperti ulama dari mazhab Hambali, Muhammad bin Sirin, dan Hasan Bashri, memperbolehkan penggabungan antara qurban dan aqiqah jika pelaksanaannya bertepatan dengan bulan haji. Mereka berargumen bahwa kedua ibadah ini dapat dilakukan secara bersamaan dengan satu niat. Sebagai contoh, Imam Ahmad bin Hambal menceritakan bahwa ayahnya pernah membeli hewan qurban dan menyembelihnya pada bulan haji dengan niat menggabungkan qurban dan aqiqah. Oleh karena itu, menurut pendapat ini, tidak ada masalah jika kedua ibadah ini dilaksanakan pada waktu yang sama, terutama saat Idul Adha. - Pendapat yang Tidak Membolehkan Penggabungan
Di sisi lain, ulama dari mazhab Maliki berpendapat bahwa qurban dan aqiqah adalah dua ibadah yang berbeda. Mereka menegaskan bahwa kedua ibadah ini memiliki dasar syariat yang berbeda, sehingga tidak dapat digabungkan. Menurut pandangan ini, qurban dan aqiqah harus dilaksanakan secara terpisah.
Mana yang Harus Didahulukan: Aqiqah atau Qurban?
Mayoritas ulama sepakat bahwa baik aqiqah maupun qurban memiliki hukum sunah muakkad (sangat dianjurkan). Dalam sebuah riwayat dari Muslim, Ummu Salamah menyampaikan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Apabila kalian melihat hilal bulan Dzulhijah dan kalian hendak berqurban, maka jangan menyentuh rambut dan kukunya.”
Kalimat “hendak berqurban” dalam hadis ini menunjukkan bahwa qurban bersifat sunah, bukan wajib.
Berdasarkan hal ini, yang terbaik adalah melaksanakan kedua ibadah tersebut jika memungkinkan. Namun, jika seseorang tidak mampu melaksanakan keduanya dan waktu aqiqah tidak bertepatan dengan hari qurban, maka sebaiknya mendahulukan ibadah yang waktunya lebih awal. Jika aqiqah bertepatan dengan hari raya qurban dan seseorang tidak mampu menyembelih dua ekor hewan (satu untuk aqiqah dan satu untuk qurban), pendapat yang lebih kuat adalah mengikuti pandangan ulama yang membolehkan penggabungan antara aqiqah dan qurban.